BANTEN, iNewsPandeglang.id - Fuja Fauziah, seorang wanita yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menggelapkan dana senilai Rp1,3 miliar di tempat kerjanya, berhasil diamankan oleh kepolisian Polresta Serang Kota. Fuja berhasil ditangkap di rumah kerabatnya di Lebak, Banten, pada Jumat (23/2/2024).
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Hengki Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Fuja dan keluarganya tidak melakukan perlawanan saat dijemput oleh polisi. "Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Serang Kota," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).
Sebelumnya, Fuja dilaporkan atas dugaan penggelapan oleh bosnya, seorang selebgram bernama Alfyera Alvionita, ke Polresta Kota Serang. Fuja diduga melakukan penggelapan dana dan penjualan aset di Toko Skincare My Beauty Store 15 Serang milik korban selama rentang waktu 2022-2023. Modus operandinya melibatkan pengambilan uang hasil transaksi dan penjualan aset toko, serta manipulasi data pelaporan.
Tindakan Fuja terbongkar setelah teman dekatnya mencurigai gaya hidup mewah yang sering ditampilkan Fuja di Instagram pribadinya. Setelah memeriksa rekaman CCTV, aksi penipuan Fuja pun terungkap.
Fuja telah ditetapkan sebagai DPO sejak Sabtu (17/2/2024) lalu dan disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait