Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Lebak Gelar PSU di Rangkasbitung

Iskandar Nasution
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 yang berlokasi di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Foto iNews/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 yang berlokasi di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. PSU di TPS 10 Kampung Dukuh dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu  Lebak atas temuan kesalahan administrasi berupa satu pemilih tidak melampirkan formulir A pindah memilih.

Pantauan di lokasi pada Selasa (20/2/2024), aktivitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlihat mempersiapkan pemilihan, sementara sejumlah pemilih mulai berdatangan ke lokasi TPS.

Lolly Suhenty, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu  RI, menyatakan bahwa pengawasan di PSU ini dilakukan secara melekat mulai dari pemungutan suara hingga PSU berlangsung. "PSU ini  harus berjalan sesuai dengan aturan," ucapnya.

Dari tahun sebelumnya, Kabupaten Lebak memiliki 4 TPS yang melakukan PSU, tetapi pada Pemilu 2024 ini hanya ada 1 TPS yang melaksanakan PSU, menandakan partisipasi yang sangat baik di Lebak.

Sementara Ade Jurkoni, Komisioner KPU Lebak, menjelaskan bahwa PSU di TPS 10 Kampung Dukuh dilakukan atas rekomendasi Bawaslu  Lebak terkait kesalahan administrasi saat pemilihan pada tanggal 14 Februari lalu.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network