LEBAK, iNewsPandeglang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 yang berlokasi di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. PSU di TPS 10 Kampung Dukuh dilakukan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Lebak atas temuan kesalahan administrasi berupa satu pemilih tidak melampirkan formulir A pindah memilih.
Pantauan di lokasi pada Selasa (20/2/2024), aktivitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terlihat mempersiapkan pemilihan, sementara sejumlah pemilih mulai berdatangan ke lokasi TPS.
Lolly Suhenty, Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, menyatakan bahwa pengawasan di PSU ini dilakukan secara melekat mulai dari pemungutan suara hingga PSU berlangsung. "PSU ini harus berjalan sesuai dengan aturan," ucapnya.
Dari tahun sebelumnya, Kabupaten Lebak memiliki 4 TPS yang melakukan PSU, tetapi pada Pemilu 2024 ini hanya ada 1 TPS yang melaksanakan PSU, menandakan partisipasi yang sangat baik di Lebak.
Sementara Ade Jurkoni, Komisioner KPU Lebak, menjelaskan bahwa PSU di TPS 10 Kampung Dukuh dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Lebak terkait kesalahan administrasi saat pemilihan pada tanggal 14 Februari lalu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait