SERANG, iNewsPandeglang.id – KPU Provinsi Banten perintahkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Banten untuk menunda Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan.
Perintah menunda Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan dikeluarkan KPU Banten sejak Minggu (18/2/2024).
Penundaan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan ini akan berlangsung hingga Senin (19/2/2024), sehingga pleno ini akan dimulai pada Selasa (20/2/2024).
“Penundaan jalannya rapat pleno ditingkat kecamatan ini adalah sebagai tindaklanjut arahan dari KPU RI,” kata Ali Zainal Abidin, Koordiv SDM dan Litbang KPU Banten melalui keterangan resmi, Senin (19/2/2024).
Menurut Ali Zainal Abidin, penundaan dilakukan karena ada perbedaan antara perbedaan gambar/image C Hasil dengan konversi angka di Info Pemilu.
Sehingga pihaknya harus melakukan pembersihan data ekstrim pada Minggu (18/2/2029) dan Senin (19/2/2024).
“Tujuannya untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat,” jelas Ali Zainal Abidin.
Ia pun mengatakan jika proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Yakni dengan cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C Hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri Saksi, Pengawas Pemilu, pemantau dan masyarakat.
“KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan,” terangnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait