Apa Itu Pilpres Satu Putaran, Mungkinkah Pemilihan Presiden 2024 Dua Putaran? Begini Ketentuannya

Komaruddin Bagja
Foto Istimewa

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Arti Pilpres satu putaran dalam pemilu adalah sistem di mana pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan hanya dalam satu tahap, tanpa perlu mengadakan putaran kedua jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut. Sistem ini berbeda dengan pemilu dua putaran yang berlaku saat ini di Indonesia, di mana putaran kedua akan digelar jika tidak ada pasangan calon yang mendapatkan lebih dari 50% suara di putaran pertama. 

Dalam pemilu dua putaran, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas absolut dalam putaran pertama, maka dua pasangan calon dengan suara terbanyak akan bersaing dalam putaran kedua. Putaran kedua dilakukan untuk memastikan bahwa pasangan calon yang terpilih memiliki dukungan mayoritas dari pemilih.

Syarat-syarat pemilu satu putaran diatur dalam Pasal 416 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut ini adalah syarat-syarat tersebut:

1. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

2. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menang di lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 provinsi dari 38 provinsi yang ada.

3. Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus meraih minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia.

Jika tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pemenang langsung dalam pemilu satu putaran, maka pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua. Dalam putaran kedua, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama akan kembali dipilih oleh rakyat secara langsung.

Putaran kedua dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih di antara dua pasangan calon teratas dan memastikan bahwa pasangan calon yang terpilih memiliki dukungan mayoritas dari pemilih.

Kemungkinan adanya putaran kedua dalam Pilpres 2024 tergantung pada hasil dari putaran pertama pemilu tersebut. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jika dalam putaran pertama tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dan memenuhi syarat-syarat lainnya, maka pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Untuk putaran kedua Pilpres 2024, dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama akan dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.

Namun, jika dalam putaran pertama ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk menjadi pemenang langsung (suara lebih dari 50% dan memenangkan lebih dari setengah provinsi di Indonesia), maka tidak akan ada putaran kedua dan pasangan tersebut akan menjadi pemenang secara langsung.

Jadi, kemungkinan adanya putaran kedua dalam Pilpres 2024 masih tergantung pada hasil dari putaran pertama dan apakah ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk menjadi pemenang langsung.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network