"Sementara itu, kewajiban kepada perusahaan malah dihapuskan, menyebabkan sebagian hak pensiunan KS/KSG hilang," tuturnya.
Leopold menambahkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2022, PT Krakatau Steel selalu menyampaikan kepada publik bahwa mereka untung, sementara ke pensiunan KS/KSG, PT Krakatau Steel selalu beralasan bahwa kondisi perusahaan sedang pada titik nadir. Pensiunan KS/KSG tetap akan menuntut agar hak pensiunan yang dihapuskan tersebut dikembalikan.
Jika tuntutan pensiunan tidak dipenuhi oleh PT Krakatau Steel, mereka akan melanjutkan unjuk rasa ini dengan mendatangi kantor direksi PT Krakatau Steel di Cilegon atau Jakarta, dan bahkan akan kembali melakukan unjuk rasa ke kantor Kementerian BUMN atau Istana Negara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait