JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan kami bahas dalam artikel kali ini untuk Anda ketahui. Sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan hal tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial yang bertujuan untuk melibatkan seluruh pekerja di Indonesia. Kewajiban pendaftaran pekerja oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu langkah dalam memberikan perlindungan dan manfaat terkait ketenagakerjaan di negara ini.
Pekerja memiliki opsi untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui proses online maupun dengan mendatangi kantor cabang langsung. Kedua opsi tersebut memberikan fleksibilitas kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memilih cara yang paling sesuai dengan preferensi mereka dalam proses pencairan dana tersebut.
Untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan langsung ke kantor cabang, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti yang dirangkum dari laman BPJS Ketenaga kerjaan Selasa (30/1/2024) meliputi :
1. Persiapkan dokumen yang menjadi syarat, seperti Kartu Peserta JAMSOSTEK, E-KTP, buku tabungan, NPWP (jika ada), surat keterangan aktif atau berhenti bekerja, dan dokumen perbankan sesuai jenis pencairan.
2. Lengkapi formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Editor : Iskandar Nasution