BONDOWOSO. iNewsPandeglang.id - Keputusan Erfin Dewi Sudanto, seorang Calon Legislatif (Caleg) di Bondowoso, untuk menjual ginjalnya guna membiayai pemenangan dan kampanye menjadi sorotan. Erfin, yang maju dari Partai PAN dengan Nomor Urut 9 Daerah Pemilihan 1, menegaskan keseriusannya dengan membuat surat pernyataan dan tanda tangan.
Erfin Dewi Sudanto, seorang warga Desa Bataan Kecamatan Tenggarang Bondowoso, merupakan pria kelahiran 23 Juni 1976 yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif dari Partai PAN dengan Nomor Urut 9 Daerah Pemilihan 1.
Calon Legislatif (Caleg) di Bondowoso ini mengungkapkan kesediaannya menjual ginjalnya sebagai upaya membiayai pemenangan dan kampanye. Keputusannya ini dipicu oleh keterbatasan biaya yang dibutuhkan untuk berpartisipasi dalam kontestasi parlemen.
Apalagi pada kenyataanya, kontestasi politik seringkali melibatkan biaya yang cukup besar, dan fenomena seperti ini bukanlah hal yang langka. Keterbatasan biaya seringkali menjadi kendala bagi calon legislatif yang ingin bersaing dalam pemilihan.
Keputusan seorang calon legislatif untuk menjual ginjalnya sebagai bagian dari upaya membiayai kampanye memang merupakan tindakan ekstrem. Surat pernyataan tersebut menunjukkan tingkat komitmen yang luar biasa, meskipun langkah ini tentu saja menuai berbagai tanggapan publik.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait