CILEGON, iNewsPandeglang.id - Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Kamis (14/12/2023). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi persampahan di Tempat Pengelolaan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung Kota Cilegon.
Proses penggeledahan yang berlangsung selama tujuh jam oleh petugas dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten, menunjukkan bahwa kegiatan tersebut untuk mengusut dugaan korupsi ini melibatkan upaya yang cermat dan menyeluruh untuk mengumpulkan bukti atau informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Pernyataan Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Feby Gumilang bahwa penggeledahan tidak terbatas pada Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saja. Pihaknya juga membagi tugas dengan tim lain untuk melakukan penggeledahan di UPT TPSA Bagendung. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang ditangani menunjukkan fokus pada proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Feby menyebut, penggeledahan dilakukan atas perintah terkait dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah, menunjukkan alasan spesifik di balik tindakan penegakan hukum tersebut. "Proses penggeledahan di ruang sub keuangan dan ruang sub bidang pengawasan pengelolaan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon bertujuan untuk menemukan dan menyita dokumen yang berkaitan dengan kasus ini," katanya kepada wartawan Kamis (14/12/2023)
Pemanggilan dan pemeriksaan empat orang saksi oleh Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus sebelumnya menunjukkan upaya mendalam dalam penyelidikan kasus ini.
Temuan adanya bukti awal terkait manipulasi perhitungan retribusi yang diduga dilakukan oleh oknum pihak dinas, dengan potensi mengurangi nilai pendapatan daerah yang seharusnya diperoleh, menjadi dasar kuat bagi tindakan hukum lebih lanjut.
Hal itu seperti diutarakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, yang menyoroti temuan bukti awal terkait manipulasi perhitungan retribusi yang dapat merugikan pendapatan daerah, memberikan gambaran lebih lanjut tentang keseriusan dan keterbukaan dalam menghadapi kasus ini.
Ryan Anugerah menyebut bahwa Bagendung digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan menemukan bukti awal adanya manipulasi perhitungan pendapatan daerah, khususnya retribusi sampah di tahun 2020-2021, memberikan gambaran lebih rinci tentang fokus penyelidikan.
"Bagendung ini kan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah dan kita menemukan bukti awal adanya manipulasi perhitungan pendapatan daerah Khusus nya retribusi sampah di tahun 2020-2021," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait