Kampung Halamannya Ditetapkan Jadi Lahan Peternakan oleh Pemda, Pemuda Cilangkahan Teriak!

Iskandar Nasution
Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Cilangkahan (APC) menggelar audiensi dengan para peternak ayam di Kantor Kecamatan Cijaku (15/11/2023). Foto iNews/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sejumlah pemuda yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Cilangkahan (APC)  mendatangi Kantor Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten pada Rabu (15/11/2023) siang. Audiensi ini digelar  di Aula Kantor Kecamatan Cijaku untuk meminta pihak terkait dengan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034.

Selain itu, APC juga menegaskan harus ada ijin usaha yang jelas dan meminta pihak Kecamatan Cijaku sebagai pemegang Perda ini dan juga bertanggung jawab atas pelaporan ini.

Mereka teriak bahwa Kecamatan Cijaku dinilai bukan kawasan untuk peternakan. Tidak hanya itu, adanya Isu pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha ternak ayam di sejumlah titik kawasan Kecamatan Cijaku yang menjadi sorotan.

Hendrik Arrizqy selaku Ketua Presedium APC mengatakan bahwa pihaknya mengaku melek terhadap informasi yang sudah diperolehnya mengenai gejala-gejala yang ada di Kecamatan Cijaku yang diduga disebabkan oleh usaha ternak ayam kemudian perihal tersebut pihaknya mengkaji bahwa Kecamatan Cijaku ini tidak ada dalam raperda RTRW khusus peternakan.

Keputusan tersebut dinilai kurang tepat karena dampak peternakan diketahui tidak sebanding antar secara luas lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya. Terutama, dampak buruk bagi pencemaran kelangsungan lingkungan hidup dan nasib masyarakat ke depan.

Kemudian yang kedua menurutnya, berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020 adapun usaha-usaha yang mengarah kepada peternakan ini harus melengkapi ijin-ijin usaha sebagai kaidah pelaporan.

"Hasilnya kami minta  ijin usaha yang jelas yang kedua meminta pihak Kecamatan Cijaku sebagai pemegang Perda ini lebih melek lagi dan juga bertanggung jawab atas pelaporan tersebut," katanya saat diwawancara tim iNews di sela-sela audiensi, Rabu (15/11/2023).

Sementara Rusdiyana salah seorang pengusaha ternak ayam sekaligus mewakili para peternak yang ada di wilayah tersebut menyatakan respon positif atas audiensi ini. 

"Pertama saya mengapresiasi teman-teman mahasiswa meminta audiensi ini dan saya perlu menjelaskan kepada teman-teman terkait peraturan-peraturan yang memang tidak semua  mereka semua  baca oleh teman-teman terkait legalisasi peternakan ayam di Kecamatan Cijaku," katanya.

Diakuinya, memang di Perda yang pihaknya  baca baik itu yang tahun 2022 atau yang terbaru 2023 memang jelas bahwa wilayah Kecamatan Cijaku tidak termasuk wilayah peternakan tapi zona perkebunan dan pertanian. Hanya saja, di pasal 75 itu zonasi itu bisa melakukan usaha peternakan, tapi kapasitasnya  mikro dan kecil. Artinya 1 -50 ribu ekor, usaha kecil hingga 100 ribu ekor. Dan di wilayah Kecamatan Cijaku ini tidak ada yang melebihi 100 ribu ekor, saya aja cuma 20 ribu ekor.

Rusdiyana mengakui para pengusaha ternak tidak semua hadir lantaran saat panen  karena sebetulnya kemarin (14/11)  sudah siap, namun diundur hari Rabu (15/11) sehingga yang hadir  hanya beberapa yang mewakili.

Lebih lanjut Rusdiyana menjelaskan bahwa jenis kandang ayam  ada tiga, yakni open, semi close house dan close house/modern. "Nah yang open ini seba manual sirkulasi udara tidak menentu maka dimungkinkan lalat pun bisa banyak, yang semi close house itu sudah menggunakan blower jadi sirkulasi udara normal lalatpun  tidak begitu banyak. Masyarakat juga tidak terganggu kalau yang semi apalagi yang automatis ya. Pada  2023 di Kecamatan Cijaku ini sudah tidak ada lagi yang open, semua sudah semi dan modern," tuturnya.

Diketahui, Audiensi ini juga dihadiri Camat Cijaku bersama Danramil Malingping, Kapolsek Cijaku, Sekcam Cijaku dan Kasi Trantib Cijaku menfasilitasi dan mempertemukan untuk beraudiensi serta berdialog antara APC dan para pengusaha peternak ayam yang di Cijaku.

 Dari informasi yang dihimpun  Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2014, Kecamatan Cijaku tidak termasuk wilayah yang diperuntukan sebagai kawasan peternakan. Kendati demikian, saat ini telah terbit Perda RTRW yang baru yakni Nomor 7 Tahun 2023, tapi masih dalam proses harmonisasi di tingkat kementerian.

Sebagai informasi tambahan misalnya, dalam revisi pasal 42 Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 membagi kawasan pertambangan dalam lima kategori yakni pertambangan mineral logam (15 kecamatan) pertambangan mineral bukan logam (25 kecamatan), pertambangan batu bara (7 kecamatan), pertambangan panas bumi (7 kecamatan), pertambangan minyak dan gas bumi yakni blok Rangkasbitung dan Blok Wanasalam-Cilograng (meliputi 19 kecamatan).

Dari pasal tersebut terlihat jelas bahwa itulah sebabnya meski bukan wilayah peruntukannya tetap dibidik, nilai yang menggiurkan tentunya. Apalagi pada kenyataannya, seperti dalam Pasal 40 ayat 9 perubahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak yang telah disetujui DPRD, dari 28 kecamatan di Lebak yakni Rangkasbitung dan Gunungkencana  tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha peternakan skala mikro dan kecil. 

(EG)

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network