SURABAYA, iNewsPandeglang.id - Ungkapan no viral no justice yang populer saat ini apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya tidak viral tidak ada keadilan, saat ini tidak hanya sekadar menjadi jargon semata, tetapi juga strategi untuk mendapatkan keadilan.
Fenomena no viral no justice dapat mempengaruhi jalannya suatu kasus/perkara. Semakin disorot, semakin besar pula pressure yang diberikan publik kepada proses dan aparatur penegak hukum yang bekerja. Bahkan, putusan hakim dalam kasus/perkara viral kerap ditahbiskan sebagai keadilan substantif sesuai dengan tuntutan keadilan masyarakat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait