SERANG, iNewsPandeglang.id - Personel Polresta Serang Kota Polda Banten mengamankan lima pelajar diduga hendak tawuran lengkap dengan senjata tajam jenis celurit di sekitar Jalan Simpang Cikutuk, Cipocok Jaya, Serang, Banten pada Rabu (1/11/2023) malam. Polisi pun akhirnya mengamankan para remaja tersebut berikut barang bukti.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan, menjelaskan, aksi pengamanan tersebut dilakukan oleh anggota Polresta Serang Kota yang sedang melakukan patroli rutin.
"Ketika itu polisi melihat gelagat mencurigakan sekelompok pelajar sedang berkumpul di depan sebuah warung kopi, lalu dilakukan pemeriksaan," ucapnya saat Press Conference di Polresta Serang Kota pada Kamis (02/11).
Hengki menuturkan, polisi pun menghampiri kelompok pelajar tersebut. Saat para pelajar digeledah, benar saja ditemukan dua buah celurit di dalam tas salah satu pelajar.
"Kelima pelajar tersebut langsung dibawa ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari kelima pelajar tersebut dua orangv sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk aksi tawuran. Sedangkan untuk 3 lainnya masih dalam pemeriksaan serta pendalaman," ujar Hengki.
Dua tersangka yakni AF (17) seorang pelajar beralamat di perumahan nagara lestari, dan PR (20) seorang pelajar warga kampung Cijeruk, Kota Serang.
"Barang bukti yang berhasil di amankan berupa dua buah senjata tajam jenis Celurit dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku. Dua Pelaku dikenakan Undang-undang darurat no 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat (1)," ujar Hengki.
Hengki juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua/wali murid agar memperhatikan anak-anaknya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait