LEBAK, INewsPandeglang.id - Dalam menindaklanjuti Permendikbud Ristek No 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). SMKN 1 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Membentuk satuan tugas (Satgas) pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Diketahui, pada bulan Agustus 2023 lalu Kemendikbudristek meluncurkan peraturan baru tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut bertujuan dalam penanganan, pencegahan kasus kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi di lingkungan pendidikan.
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Rangkasbitung, Mukmin menyebut pihaknya telah membuat tim satgas khusus dalam upaya pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, intoleransi di lingkungan sekolahnya.
"Kalau sebelum ada peraturan ini kita punya satgas yang namanya Gerakan Disiplin Sekolah (GDS). Satgas ini bertugas untuk mencegah adanya tawuran, bullying dan lain sebagainya yang terjadi di lingkungan sekolah," ucap Mukmin kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/10/2023).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait