PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap RM seorang wanita berusia 19 tahun, orang tua yang tega membuang bayinya yang baru dilahirkan ke selokan pemukiman. Perbuatan RM itu lantaran malu hamil di luar nikah, akibatnya, bayi tanpa dosa itu pun meninggal dunia.
Perbuatan pelaku ini sempat menggemparkan warga setempat karena bayi ditemukan di selokan pemukiman warga pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu.
Polisi pun lantas melakukan penyelidikan sehingga diketahui pelaku pembuang dan pembunuh bayi malang itu adalah RM, gadis berusia 19 tahun yang tinggal di Desa Kadu Bumbang, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten.
Aksi pelaku terkuak dan ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman dan pendataan kepada warga setempat yang saat itu sedang mengandung. Setelah itu, polisi berhasil mengungkapkan bahwa RM lah yang membuang bayi dan merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan bahwa motif pelaku tega membuang bayinya tersebut karena malu dengan keluarga dan tentanggnya. "Hal tersebut dikarenakan bayi yang ia buang merupakan hasil hubungan gelap," ujarnya Senin (23/10/2023).
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait