Malu Hamil di Luar Nikah, Wanita 19 Tahun di Pandeglang Tega Buang Bayinya ke Selokan

Iskandar Nasution
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, wanita 19 tahun di Pandeglang ditangkap Polisi. Foto Ilustrasi Istimewa

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap RM seorang wanita berusia 19 tahun, orang tua yang tega membuang bayinya yang baru dilahirkan ke selokan pemukiman. Perbuatan RM itu lantaran malu hamil di luar nikah, akibatnya, bayi tanpa dosa itu pun meninggal dunia.

Perbuatan pelaku ini sempat menggemparkan warga setempat karena bayi ditemukan di selokan pemukiman warga pada Sabtu, 21 Oktober 2023 lalu.

Polisi pun lantas melakukan penyelidikan sehingga diketahui pelaku pembuang dan pembunuh bayi malang itu adalah RM, gadis berusia 19 tahun yang tinggal di Desa Kadu Bumbang, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten.

Aksi pelaku terkuak dan ditangkap setelah polisi melakukan pendalaman dan pendataan kepada warga setempat yang saat itu sedang mengandung. Setelah itu,  polisi berhasil mengungkapkan bahwa RM lah yang membuang bayi dan merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.

Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP  Ilman Robiana mengatakan bahwa motif pelaku tega membuang bayinya tersebut karena malu dengan keluarga dan tentanggnya. "Hal tersebut dikarenakan bayi yang ia buang merupakan hasil hubungan gelap," ujarnya Senin (23/10/2023).

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network