Update! Kasus Anak di Bawah Umur di Lebak Diperkosa 5 Pemuda Naik ke Penyidikan

Iskandar Nasution
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno. Tangkapan layar iNews TV

LEBAK, iNewsPandeglang.id Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial M (13) warga Kecamatan Cihara, Lebak, Banten naik ke penyidikan. Remaja putri itu diduga dipeekosa lima pemuda secara bergiliran di dua lokasi berbeda hingga tak sadarkan diri.

Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah  menaikan status kasus pemerkosaan oleh 5 pemuda di Bayah, Lebak ini  naik ke penyidikan. Meski sudah ada perjanjian dan uang kompensasi kepada korban sebesar Rp4,4 juta, namun pihak kepolisian tetap melanjutkan perkara ini.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno mengatakan, saat ini perkara sudah ditangani oleh Polres Lebak dan masih dalam tahap penyelidikan.  "Korban sudah menjalani pemeriksaan yang didampingi oleh orangtua dan Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Lebak," katanya, Jumat (13/10/2023).

Sutrisno berujar, meski pihak keluarga para pelaku telah melakukan mediasi, dengan menyerahkan uang damai sebesar Rp4,4 juta, namun pihak kepolisian akan tetap mengejar para pelaku.
 

Dia  menambahkan, sebelum melakukan perkosaan, para pelaku mencekoki korban dengan minuman oplosan yang memabukan hingga  korban tak sadarkan diri dan  para korban dengan leluasa menggerayangi tubuh korban

"Para pelaku sendiri terdiri dari remaja di bawah umur hingga orang tua," tambahnya.
 
Diketahui sebelumnya, korban melaporkan kejadian kasus perkosaan yang menimpa dirinya,  para pelaku korban pemerkosaan berjumlah 5 orang dan kejadian di dua tempat yakni di Panggarangan dan di Kecamatan Bayah.

Atas peristiwa ini, korban mengalami trauma berat dan sempat merasa sakit di bagian kemaluannya. Korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang juga tidak lulus SMP.
 
Pihak keluarga para pelaku pemerkosaan sempat mendatangi pihak keluarga untuk berdamai. Sejumlah tokoh masyarakat turut membantu proses mediasi tersebut, pihak keluarga pelaku juga telah memberikan uang santunan senilai Rp4,4 juta.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network