Heboh! Oknum Dosen di Lampung Ditangkap Polisi Diduga Ngamar Bareng Mahasiswi

Ira Widyanti
Ilustrasi Selingkuh. Foto Freepik

Prof Subandi berujar bahwa oknum dosen SHD bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Atas ulah oknum  tersebut Subandi menyesslkan dan mengaku sangat miris. Seharusnya kata dia, sebagai pembimbing mengarahkan anak didik menjadi sarjana.

"Sudah jelas kami miris dengan peristiwa ini jika benar. Saat ini Kaprodi (Kepala Program Studi) masih di Polda Lampung dan menelusuri oknum tersebut," tuturnya.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network