Polisi Bongkar Sindikat Curanmor dan Onderdil Sepeda Motor di Lebak Banten

Iskandar Nasution
Polisi menangkap 3 pelaku Curanmor dan 2 pencuri onderdil sepeda motor di Lebak, Banten. Foto iNews/Iskandar Nasution

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan,  dalam mengungkap dan mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Lebak membutuhkan waktu sekitar satu minggu lamanya.

"Para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing yang berada di wilayah Lebak, Banten. Adapun  peran para pelaku berbeda-beda, ada yang mencuri kendaraan dan ada pula yang menjual kendaraan dalam bentuk onderdil," katanya.

Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor kata Wisnu, dapat mendatangi Polres Lebak untuk kemudian mencocokan data yang ada.

Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatanya,  kelima tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network