Mafia Tanah Gentayangan Kuasai Lahan di Lebak, Warga Jayasari Geruduk Kantor Pemkab dan DPRD

Iskandar Nasution
Sejumlah warga masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten yang unuk rasa di sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD Lebak menuntut selesaikan kasus lahan yang diduga dikuasai pengembang tambang pasir. Foto Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sejumlah warga masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendatangi sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD Lebak. Mereka mengaku lahannya yang bersertipikat dikuasai pihak pengembang menjadi tambang pasir, Senin (2/10/2023) sore.

Dari pantauan di lokasi, para warga terdiri anak-anak hingga emak-emak, bahkan beberapa unsur ormas melakukan unjuk rasa dengan membawa spanduk bertuliskan "Kami Akan Aksi Berjilid Jilid-jilid  Sampai Oknum Mafia Tanah di Kab. Lebak Dijebloskan Kedalam Penjara Demi Tegaknya Keadilan, Hukum dan HAM Serta Kemerdekaan Rakyat Lebak Dari Penjajah dan Pewaris VOC Perampas Perampok Tanah Rakyat", dan masih banyak spanduk lainnya.

Para pengunjuk rasa menuntut untuk menghentikan praktek penguasa yang sewenang-wenang di Kabupaten Lebak, usut tuntas mafia tanah dan tegakan Hukum yang seadil-adilnya, segera jebloskan ke penjara para mafia tanah di Lebak yang telah merampas tanah-tanah negara dan kepada wakil rakyat jangan diam membisu menyaksikan kesewenang-wenangan mantan penguasa Lebak yang mendzolimi rakyat Lebak.


Warga masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten yang unjuk rasa di sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD Lebak menuntut selesaikan kasus lahan yang diduga dikuasai pengembang tambang pasir. Foto Iskandar Nasution

 

Salah satu ahli waris pemilik lahan yang ikut berunjuk rasa, Masnah  menyebutkan, jika di atas lahan miliknya sekitar 10190 meter kini telah jadi tambang pasir milik pengembang di Desa Jayasari. Masnah meminta Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera menutup tambang tersebut dan pihak berwenang juga segera menetapkan tersangka.

"Saya dari Kampung Sarimulya sama temen banyak warga ikut demo, kita maukan ditutup lokasi (tambang pasir) dan tangkap para tersangka. Saya jadi korban ya tanah warga juga lainnya saya khususnya tanah bersertipikat sekitar 10190 meter pesegi," ucapnya kepada wartawan saat ditemui di lokasi usai melakukan aksi, Senin (2/10/2023).

Masnah mengaku tanahnya hingga kini belum ada penggantian atau ganti rugi. " Belum sampe sekarang. Awalnya sertifikat dulu yang dipinjem RT setempat alasanya mau difotocopy, namun sudah berapa lamanya gak dikembalikan dan lahan jadi tambang pasir," tuturnya.

Sementara itu, Rizwan,  Korlap aksi dari Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mengatakan, aksinya ini seruan moral untuk Pemerintah Kabupaten  Lebak dan DPRD Lebak agar jangan tutup mata terhadap aspirasi warga yang telah dirampas tanahnya.

"Kami datang ke sini mewakili masyarakat Jayasari dan beberapa unsur ormas, ingat,  bukan ingin menuntut bahwa Pemkab Lebak dan  DPRD Lebak intervensi terhadap hukum,  bukan, tapi kami ke sini hanya seruan moral," ucapnya.

"Kami hampir  4 tahun berjuang untuk warga jayasari untuk mendapatkan haknya  berganti beberapa kali pengacara kemudian kandas, dan hari ini kami menyerukan seruan moral, masa sekelas Pemkab tidak peduli terhadap kami di mana Perdanya, tambang-tambang yang di Jayasari itu ilegal, saya katakan ilegal," sambungnya.

Lebih lanjut dia menuturkan, kemudian yang kedua penyerobotan lahan hampir 40 hektare sesuai penyelidikan Mabespolri kata dia, mirisnya ada 29 kuburan di Jayasari itu sudah jadi kolam tambang pasir. Tidak hanya itu, 25 sertipikat di masyarakat tapi tanahnya sudah jadi tambang pasir.

"Itu yang kami sesalkan. Karena itu, kami menuntut Pemerintah Kabupaten  Lebak seruan moral cobalah turun ke bawah kemudian tutup itu tambang pasir. Kemudian Dewan juga punya hak, dengarkan aspirasi kami. Pelaporan kami di  Mabespolri sudah SPDP tinggal rilis untuk penjelasan ada di pengacara, kami itu menuntut itu secara hukum agar segera menetapkan para tersangka," katanya.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya para warga ini juga menggelar aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta untuk menuntut keadilan atas dugaan perampasan atau penyerobotan tanah milik warga pada Rabu (16/08/2023). Karena belum ada kejelasan, massa ini pun turun kembali melakukan unjuk rasa di sekitar Kantor Pemkab Lebak dan DPRD Lebak.

(EG)

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network