"Dari 9 tersangka, dua kita tetapkan DPO. Mereka telah melakukan kejahatan yang sama di 18 TKP, " ucapnya seperti dikutip dalam tayangan GTV Sabtu, (30/9/2023).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua pucuk senjata api satu bilah senjata tajam, uang hasil perampokan senilai Rp3 juta dan 6 unit sepeda motor para pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku yang disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana ayat 1 dan 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
(eg)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait