JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal mengecek data mantan koruptor narapidana kasus korupsi yang mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Baru-baru ini ICW menemukan sejumlah mantan koruptor ikut nyaleg di DPR RI maupun DPD RI.
Diketahui, dari temuan ICW, terdapat 15 nama mantan koruptor yang menjadi caleg, baik untuk kursi DPR RI maupun DPD RI. Dari jumlah itu 9 di antaranya maju sebagai bacaleg DPR RI dan 6 sebagai calon DPD RI.
Bukan hanya itu saja, 24 mantan koruptor yang dicalonkan partai politik terdapag di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dipublikasikan pada (19/8).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan mengecek apakah yang bersangkutan sudah jeda 5 tahun atau tidak. Kata dia, pengecekan tersebut akan dilakukan usai KPU memberikan memberikan data daftar calon sementara (DCS).
"Nanti kita cek apakah sudah jeda waktu 5 tahun atau bukan," ujarnya saat ditemui
di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023) seperti dikutip dari iNews.id.
"Nanti tunggu KPU, pengumuman KPU DCS-nya kan sudah mulai keluar," tambah Bagja.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait