PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pemuda berinisial AR ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. Mirisnya korban berinisial SF akibat perbuatan bejat pelaku kini hamil enam bulan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, kejahatan seksual terhadap korban telah dilakukan oleh pelaku hingga lima kali dan korban yang masih duduk di bangku sekolah kini hamil enam bulan. Petugas pun usai menerima laporan korban langsung menyergap pelaku di kediamannya Kecamatan Menes tanpa ada perlawanan.
"Usai melalui penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Pandeglang,"kata Shilton Senin (7/8/2023).
Kasat menjelaskan, modusnya pelaku sendiri mengajak korban dengan berpacaran agar mudah untuk melakukan hubungan badan. Dari keterangan pelaku dan korban sudah melakukan hubungan badan lebih dari lima kali.
Korban terpedaya atas janji-janji palsu pelaku bahwa akan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang terjadi.
Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait