MEDAN, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan seorang kepala desa berinisial FS dan bendahara inisial FM. Keduanya telah ditahan atas kasus dugaan korupsi dana desa mencapai Rp1,2 miliar.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan Pulau Tello, Bobby Virgo Septa Saputra Siregar menyebut jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes tahun 2020 hingga 2021 di Desa Tanomokinu, Kecamatan Hibala, Nias Selatan, Sumatra Utara.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti permulaan yang cukup, juga hasil gelar perkara (ekspose) pada Cabang Kejaksaan Negeri Nias Selatan di Pulau Tello pada Kamis (27/7/2023), penyidik menetapkan FS dan RM sebagai tersangka" kata Bobby dilansir dari iNews.id, Kamis (27/7/2023).
FS sebagai Kades dan RM selaku bendahara Desa Tanomokino. Keduanya dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Teluk Dalam.
"Kami melakukan penahanan terhadap FS dan RM (Bendahara) Desa untuk 20 hari ke depan. Kini mereka ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam," ungkapnya.
Diduga keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dan negara mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait