SERANG, iNewsPandeglang.id - Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tiga jaringan di Lebak, Pandeglang dan Serang. Dalam kasus itu, para tersangka mengirim Pekerja Migran Indonesia ilegal ke Malaysia hingga Suriah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan, kasus TPPO ini terungkap oleh Ditreskrimum Polda Banten, Polres Pandeglang dan Polres Lebak. Dari pengungkapan kasus itu ada 5 tersangka telah ditangkap.
"Modus para tersangka dari tiga jaringan ini menjanjikan gaji kepada korban di atas Rp5 juta, namun faktanya tidak sampai nilai yang dijanjikan," ujarnya kepada awak media di Mapolda Banten Senin (24/7/2023).
Dalam kasus yang pertama di Serang pada 23 Juni 2023 Polda Banten telah menangkap satu orang tersangka yaitu MM (41) seorang buruh. Kasus ini terjadi pada Agustus 2022 saat korban AN (46) direkrut MM untuk bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di Arab Saudi dan dijanjikan akan diberi gaji sebesar Rp5 juta.
Namun sayangnya, usai bekerja tiga bulan korban tak kunjung mendapatkan gaji, dan data diri serta alat komunikasi Handphone disita oleh pihak agen, kemudian korban AN dipulangkan ke Indonesia pada 20 Juni 2023 hingga akhirnya korban melapor. Pelaku ditangkap pada 28 Juni 2023.
Selanjutnya kasus yang kedua yakni di Lebak. Polres Lebak berhasil mengamankan dua tersangka yaitu SP (40) dan AD (53) dengan korban SN (30) warga Desa Citepuseun, Kecamatan Cihara. Peristiwa bermula pada bulan Maret 2017 saat korban BH (30) ditawarkan pelaku untuk bekerja menjadi TKW di negara Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji sebesar Rp5 juta sebagai Cleaning Service.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait