PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap lima pelaku sindikat uang palsu mata uang berbagai negara senilai Rp15 triliun di Kabupaten Pandeglang, Banten. Para pelaku bermodus menjual dengan uang asli.
Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar uang palsu dan peralatan lainnya.
Kasatreskrim Polres pandeglang AKP Shilton mengatakan, modus yang dipakai oleh para pelaku adalah dengan cara menjual uang palsu senilai Rp300 juta dengan uang asli senilai Rp150 juta.
"Lima pelaku berhasil kami amankan dan kami juga menyita uang palsu yang jika di rupiahkan senilai 15 triliun rupiah," katanya pada Selasa (18/7/2023) malam.
Polres Pandeglang berhasil bongkar sindikat uang palsu Rp15 Triliun, 5 pelaku ditangkap. Foto iNews/Iskandar Nasution
Kelima pelaku yakni Lamoyo Jati, Alip dan Ali ditangkap di Kampung Kadu Gadung, Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang. Sedangkan Galih dan Sabar ditangkap di wilayah Indramayu dan Subang, Jawa Barat.
Polisi mengamankan barang bukti 3000 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah, 900 lembar uang pecahan 1 juta US dolar, 100 lembar uang pecahan 1 juta euro. Selain itu polisi juga mengamankan dua pucuk senjata air softgun, alat pemancar sinar ultra violet dan dua kendaraan roda empat.
Akibat perbuatannya, saat ini lima orang tersangka ditahan di Polres Pandeglang dan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait