Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada para pengguna jalan untuk patuh dan disiplin selama berlalu lintas, karena patuh dan disiplin merupakan cerminan budaya bangsa. Ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” ungkap Didik.
Informasi di dunia maya tentang sebuah pesan berantai WhatsApp yang mengklaim bahwa pelanggaran lalu lintas dan juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar alias hoax.
Didik juga menegaskan terkait beredarnya informasi di dunia maya tentang sebuah pesan berantai WhatsApp yang mengklaim bahwa pelanggaran lalu lintas dan juga surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar alias hoax.
"Surat tilang dari kepolisian dapat dikirim melalui pesan WhatsApp adalah tidak benar. Polda Banten menegaskan surat tersebut merupakan modus penipuan. Kami mengimbau warga agar tidak mudah tertipu dengan modus surat tilang elektronik tersebut," katanya
"Khususnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk file Android Package Kit (APK), pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui PT Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di STNK, jika menerima surat E-tilang selain dari pengiriman pos, seperti via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka," kata Didik lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait