5. Bilang Perpisahan
Pasangan yang selalu kerap mengatakan perpisahan tentu bisa juga menimbulksn KDRT sebagai contoh suami ancam hendak menceraikan istrinya, namun sang istri tak ingin diceraikan karena berbagai faktor lainnya dimungkinkan menjadi korban KDRT. Menolak untuk tak mau meninggalkan pernikahannya karena memikirkan masa depan anak. Dia khawatir dan merasa takut dengan perceraian atau perpisahannya akan membuat nasib anaknya tak menentu. Demi kebaikan anak, dia pun memilih untuk bertahan.
Seperti kasus suami di Cibeber, Lebak, Banten Didi alias Oyo yang menggorok leher istrinya, Rena. Kapolsek Cibeber Iptu Heri Susanto mengatakan kepada media bahwa pelaku berdalih melakukan aksi sadis lantaran korban yang tidak ingin diceraikan oleh pelaku.
KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas, pelaku yang terbukti melakukan KDRT bahkan bisa berujung maut bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Dikutip dari ditjenpp.kemenkumham.go.id, ancaman hukuman tindak pidana KDRT terdiri atas tiga bentuk. Pertama, jika mengakibatkan luka sakit akan dikenakan sanksi penjara selama lima tahun lengkap dengan denda senilai 15 juta rupiah. Kedua, bila menyebakan luka berat akan dipenjara selama 10 tahun. Lebih parah, tindakan dengan menghilangkan nyawa akan terancam pidana selama 15 tahun penjara.
Demikian 5 masalah yang kerap jadi pemicu suami istri terlibat cekcok hingga berujung maut. Jangan Takut! Jika Anda, menghadapi situasi KDRT, lapor ke Polisi secara langsung atau via Online. Stay safe!
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait