JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Keputusan pemecatan itu batal setelah upaya bandingnya diterima Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Keputusan majlis itu menyatakan bahwa Kompol Chuck Putrantotetap berstatus anggota Polri sebagaimana disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujarnya dikutip dari iNews.id Kamis (29/6/2023).
Dalam sidang putusan tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan itu Kompol Chuck masih tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.
"Iya dengan putusan banding itu yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," katanya.
Untuk diketahui, eks anak buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto sebelumnya dalam putusan sidang etik pertama, Majelis KEPP pada Kamis (1/9/2022), Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak terhirmat hingga akhirnya Kompol Chuck mengajukan banding.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait