Banding Diterima, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat Polri

Erfan Ma'ruf
Kompol Chuck Putranto (kiri) eks Anak Buah Ferdy Sambo. Foto MPI

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Keputusan pemecatan itu batal setelah upaya bandingnya diterima Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan majlis itu menyatakan bahwa  Kompol Chuck Putrantotetap berstatus anggota Polri sebagaimana disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ujarnya dikutip dari iNews.id Kamis (29/6/2023).

Dalam sidang putusan  tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP.  Atas putusan itu Kompol Chuck masih tetap menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya. 

"Iya dengan putusan banding itu  yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," katanya.

Untuk diketahui, eks anak buah Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto sebelumnya dalam putusan sidang etik pertama, Majelis KEPP pada Kamis (1/9/2022), Kompol Chuck Putranto dipecat dengan tidak terhirmat hingga akhirnya Kompol Chuck  mengajukan banding.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network