4 Anak di Bawah Umur di Bayah Aniaya ODGJ Hingga Tewas, Ketua GOW Lebak : Astagfirullahaladziiimmm!

Epul Galih
Acara puncak peringatan Hari Ibu ke-94 yang digelar di Pendopo Kabupaten Lebak pada Kamis, (22/12/2022). Foto Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Hj. Ratu Mintarsih, Ketua GOW Lebak (foto dok.istimewa)

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Lebak Hj. Ratu Mintarsih bereaksi menanggapi aksi 4 anak di bawah umur di Bayah, Lebak, Banten beberapa hari ini yang diduga telah menganiaya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga tewas. Korban digeret dan diikat di pohon lalu dibakar hidup-hidup. 

Kasus kriminal penganiayaan dan pembunuhan diduga dilakukan empat anak laki-laki umur 13 hingga 16 tahun yakni MA (15), AD (14), MI (16) dan HB (13) masih status pelajar SD dan SMP.

"Astaghfirullah Al-Aziiiiiiiim fenomena apa ini? perilaku anak-anak sedang tidak baik-baik saja," ujar Ratu kepada iNewsPandeglang saat dihubungi Sabtu, (17/6/2023).

Tokoh Perempuan Lebak yang dikenal pemerhati anak dan perempuan ini sangat intens untuk mengajak sekaligus mengingatkan segenap elemen masyarakat terhadap pentingnya pendidikan moral anak.

"Sekarang anak-anak sudah gak baik moralnya, ini harus semua terlibat dalam pembinaan moral anak-anak sekarang di Lebak khususnya," ujarnya.

Menurut Ratu, para pelaku saat ini sudah diamankan kepolisian dan akan diperiksa kejiwaannya, hal Ini harus ditangani oleh psikiater yang dikhawatirkan dalam jiwa para anak tersebut sudah tidak memiliki rasa kasihan terhadap orang lain.

"Sudah di Polres, Rutan bukan penyelesaian, yang harus diperbaiki kejiwaannya, ini kejadian yang sangat luar biasa bikin dada sesak. Semua bercampur antara marah prihatin, dan tak masuk di akal," tuturnya.

Ratu juga mengatakan pihaknya akan turun dalam waktu dekat ini untuk menyikapi masalah tersebut. 

"Insya Allah hari Senin kita jadwalkan kita audiensi dengan dinas dan lembaga pemerhati anak, termasuk  MUI, PGRI Sekbid perempuan" pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lebak  IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang tersebut mengakui perbuatannya secara berulang yaitu dari Selasa (06/6) hingga Jumat, (09/6/2023).

Untuk motif pembunuhan yang dilakukan para bocah tersebut dilatarbelakangi hanya karena kesal terhadap korban lantaran pelaku yang berusia 15 tahun itu mengaku pernah dilempar batu oleh korban hingga mengenai punggung dan motornya.

Sebelum dibakar, korban terlebih dahulu diikat di pohon kayu di areal pinggir pantai dekat Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten dengan menggunakan tali tampar.

Saat ini,  keempat pelaku yang masih di bawah umur itu  sudah diamankan polisi di Mapolres Lebak untuk diperiksa kejiwaannya. Atas perbuatannya keempat  pelaku  dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 17 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network