LEBAK, iNewsPandeglang.id - Kepada iNewsPandeglang Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Lebak Hj. Ratu Mintarsih menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi sang pelaku untuk lari dari hukum sesuai pasal perlindungan perempuan dalam hal ini Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurutnya, masalah kekerasan yang dilakukan oleh seorang suami di Bayah, Lebak melakukan tindakan sadis membacok istrinya hingga 16 kali ini tindakan yang biadab sudah tidak dapat dikasih ampun lagi, sesuai pasal tentang perlindungan perempuan dalam rumah tangga tentunya pelaku harus mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal sesuai Undang-undang KDRT.
Apalagi pada kenyataanya kata dia, suami yang seharusnya menjadi panutan di dalam keluarga melindungi anak dan istri, justeru ini malah sebaliknya.
"Astaghfirullah Al-Aziiiiiiiim, Intinya kurang iman. Segitunya hal sepele jadi petaka, jangan kasih ampun! pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena menimbulkan kecacatan seumur hidup," ujarnya saat dihubungi pada Rabu, (1/3/2022).
Seharusnya sebagai orangtua yang sudah dewasa, memberikan perlindungan, kasih sayang, memberikan rasa nyaman bukan malah bertindak biadab melakukan penganiayaan membacok dengan sebilah golok kepada istri secara brutal hingga korban kritis dan pingsan gara-gara masalah sepele.
Tokoh perempuan Lebak yang dikenal sebagai Ketua P2ATP2A Lebak ini juga mengatakan, pelaku saat ini sudah ditangkap polisi dan kondisi korban saat ini sedang kritis di RSUD Adjidarmo.
Sementara itu, Relawan Respek Peduli Lebak, Delima Humairo mengatakan bahwa kondisi korban saat ini sudah mulai sadar.
"Alhamdulillah semalam sudah sadar jam 1 malam di ICU, semoga korban cepat sembuh seperti sedia kala," ucapnya.
Kepala Desa Bayah Barat Usep Suhendar mengatakan bahwa pelaku memang tempramental.
"Pelaku memang tempramental, pelaku diamankan Polsek Bayah. Sementara korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo," katanya.
Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan kejadian bermula pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar jam 18.30 WIB anak tersangka dari mantan istrinya yang berumur 5 tahun meminta anak kucing jenis Anggora milik korban, namun saat itu korban tidak memberikan anak kucing tersebut, sehingga anak tersebut menangis dan mengadu dan pulang ke rumah ibunya.
“Mendengar curhatan anaknya kemudian menelepon korban ST dengan kata-kata kasar dan menghina korban, sehingga korban menjadi kesal dan mengadukan ke pelaku sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban," ucapnya dalam video diterima.
Menurut Arya, pada Selasa, 28 Februari 2023 sekitar jam 09.00 WIB ketika pelaku sedang memotong kayu bakar terjadi cekcok mulut kembali antara pelaku dan korban. Saat itu korban meminta uang belanja seperti biasa, terus tersangka sedang motong kayu. Percekcokan terus tak berhenti hingga tersangka merusak sopa dengan goloknya dan pelaku yang emosi membacok korban dengan sebilah golok sebanyak 16 kali hingga korban mengalami luka berat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait