Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba, BNNP Banten Sita 1,3 Kg Sabu

A. Supriyono
BNNP Banten Ungkap Kasus Sindikat Narkoba jenis Sabu. Foto Istimewa

SERANG, iNewsPandeglang.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten mengungkap sindikat peredaran narkoba dengan menyita barang bukti sabu sekitar 1,3 kilogram lebih. Barang bukti tersebut disita dari jaringan yang melibatkan dua tersangka inisial A (51) asal Aceh dan IS (51) asal Jawa Barat.

Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova mengungkapkan kasus tersebut  berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwasanya akan ada orang yang akan membawa narkotika jenis shabu dari Pulau Sumatera menuju Jakarta.

Penangkapan tersebut kata dia, dilakukan pada Jumat, 2 Juni 2023, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di Jalan Tol Merak Jakarta Km 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

"Pengembangan kasus oleh petugas BNN Provinsi Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka yang telah ditangkap saat ini, saat ini barang bukti shabu dengan berat 1.312,485 gram," ujarnya dalam konferensi pers di halaman Kantor BNNP Banten, Selasa (06/06/2023).

Rachmad melanjutkan, barang bukti lain satu buah tas selempang, empat buah handphone, 2 buah kartu ATM BCA, 1 lembar tiket penumpang bus Sinar Jaya, 2 buah KTP 1, lembar nota pembelian handphone, 1 buah dus handphone, uang tunai sejumlah Rp962 ribu.

"Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU  RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1.312,485 gram tersebut,  dapat menyelamatkan 5248 orang generasi penerus bangsa," pungkas Rachmad.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network