Gadis Difabel Jadi Korban 'Predator Seks' hingga Hamil 8 Bulan, Polisi Ringkus Pelaku

Iskandar Nasution
Ilustrasi kejahatan Seksual Anak. Foto SINDONews

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Seorang pemuda berinisial FN (24) ditangkap kepolisian Polres Pandeglang, Banten karena telah mencabuli seorang gadis difabel hingga hamil 8 bulan. Tersangka 'predator seks'  itu sempat buron 1, 5 bulan.

Tersangka pencabulan  itu sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)  hingga polisi terus memburunya. Setelah 1,5 bulan buron akhirnya pelaku berhasil dibekuk usai pihak keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa keluarganya pada Senin 13 Maret 2023

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan bahwa pelaku sempat kabur saat akan ditangkap petugas. Kemudian terdeteksi kembali ke rumah pada 5 hari yang lalu.

"Pelaku sempat kabur, usai terdeteksi kembali saat pulang ke rumah  5 hari yang lalu pelaku langsung ditangkap," ucapnya Kamis, (25/5/2023).

Shilton menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Perlindungan Anak  dengan ancamam enam tahun penjara. Saat ini korban menjalani trauma healing dan mendapatkam pengawasan dari psikiater.

Pihak keluarga korban EA (15) meminta kepada aparat hukum untuk menghukum pelaku seberat-beratnya, karena korban sempat diancam akan dibunuh dan hamil 8 bulan. Kasus ini terungkap usai korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan. "Saya minta keadilan agar pelaku dihukum yang seberat-beratnya," ujar Dedeh orangtua korban.

Diberitakan sebelumnya, saeorang gadis  remaja perempuan  berinisial EA (15) di Kecamatan Panimbang, Pandeglang, Banten jadi korban pemerkosaan. Gadis difabel itu diduga  dirudapaksa  usai diketahui hamil 8 bulan mengalami keguguran. 

Orangtua korban Dedeh  menjelaskan, kronologi awal bermula sebelum kejadian itu, EA (15) dan keluarga menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu korban dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat. Setelahnya pulang dari Garut dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, tapi keluarga korban pulang lebih dahulu ke Pandeglang. 

Korban pulang ke Pandeglang bersama  dengan AR (18) yang diketahui sebagai  sepupu korban menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan FN (25) yang merupakan teman dari AR pada Rabu 27 Juli 2022 lalu  dan kendaraan  dikemudikan oleh pelaku FN. 

Bukannya ke rumah namun, FN, E dan AR  malah membawa korban ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban dicekoki minuman keras. Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh merek.

Di Hotel itu  AR menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa EA, saat itu masih dalam kondisi setengah sadar langsung melakukan penolakan,  namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan. Pihak keluarga juga sebelumnya melaporkan kejadian perkosaan ini ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. 

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network