JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketiganya yang telah dijatuhi vonis hakim itu mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.
Humas PN Humas Jaksel mengatakan bahwa Ferdy Sambo sebelumnya telah divonis mati masih melakukan upaya hukum yakni kasasi melalui penasihat hukum masing-masing. Begitu pula Putri Candrawathi mengajukan 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023.
"Permohonan kasasi itu diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,"ujar Djuyamto seperti dikutip dari iNews.id pada Senin (22/5/2023).
Dijelaskannya, pemohon kasasi itu diberi waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan untuk menyerahkan memori kasasi masing-masing terdakwa. Berdasarkan ketentuan hukum acara maka dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing.
Untuk Diketahui, pihak kejaksaan telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo cs ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (28/4/2023).
Ferdy Sambo cs sebelumnya telah mengajukan banding atas vonisnya dari hakim PN Jakarta Selatan. Kendati demikian, dalam putusan banding itu, hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan, yang mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Ma'aruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait