JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ketiganya yang telah dijatuhi vonis hakim itu mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023.
Humas PN Humas Jaksel mengatakan bahwa Ferdy Sambo sebelumnya telah divonis mati masih melakukan upaya hukum yakni kasasi melalui penasihat hukum masing-masing. Begitu pula Putri Candrawathi mengajukan 9 Mei 2023 dan Kuat Ma'ruf 15 Mei 2023.
"Permohonan kasasi itu diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,"ujar Djuyamto seperti dikutip dari iNews.id pada Senin (22/5/2023).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait