Untuk diketahui, Johnny G Plate terjerat kasus BTS Bakti Kominfo yang merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Sedikittnya Kominfo membangun 4.200 site BTS. Akan tetapi dalam pelaksanaanya terdapat 'permainan' yang merugikan keuangan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 hingga mencapai Rp8,32 triliun.
Tersangka Johnny G Plate terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Terdapat lima tersangka sebelumnya pada kasus itu dan telah ditahan. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Selanjutnya Yohan Suryanto (YS) sebagai tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Lalu, Galubang Menak (GMS) Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Kemudian Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Artikel ini telah tayang di halaman okezone.com dengan judul Senyum Kecut Johnny G Plate saat Dipamerkan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait