JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Menkominfo Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Pada saat keluar gedung Johnny G Plate memakai baju tahanan terlihat senyum hampa tanpa ekspresi dan tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Petugas langsung menggiring ke mobil tahanan warna hijau yang sudah dipersiapkan. Johnny akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi menyatakan bahwa Johnny G Plate sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Selaku JP selaku tersangka," ujarnya di Gedung Bundar, Rabu (17/5/2023).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait