SERANG, iNewsPandeglang.id - Polisi berhasil menangkap empat pelaku begal motor. hingga merampas motor korban. Para pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor tersebut mengaku debt collector.
Otak pelaku adalah berinisial HA (28) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Kabupaten Serang, dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.
HA diketahui mantan pegawai leasing diringkus bersama tiga rekannya setelah berhasil menggasak 20 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dalam kurun waktu 1 bulan.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan HA bersama tiga rekannya SM (32) warga Ciruas, keduanya warga Kabupaten Serang, RS (28) warga Kecamatan Bogor, Kota Bogor, dan DA (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang merupakan begal bermodus debt collector.
"HA ini merupakan mantan pegawai leasing, jadi tau bagaimana cara tarik motor," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi saat Press Conference di Mapolres Serang pada Selasa (09/05/2023).
Polres Serang ungkap pelaku tindak pidana Curanmor. Foto istimewa
Yudha menjelaskan terbongkarnya begal bermodus debt collector itu bermula dari laporan Muhammad Iqbal (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dirampas motornya di Jalan raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu.
"Mereka modusnya mengaku dari leasing atau perusahaan finance. Faktanya motor ini tidak pernah menunggak, karena motornya diambil, saat dicek di leasing motor nggak ada. Karena memang tidak menunggak," jelasnya.
Yudha mengungkapkan pelaku bermodalkan surat penarikan kendaraan palsu dan pelaku telah puluhan kali merampas kendaraan di jalan. Korban begal bermodus debt collector itu didominasi warga di wilayah Tangerang.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait