Teddy Minahasa Dipenjara Seumur Hidup, Hakim Sebut Khianati Perintah Presiden Berantas Narkoba!

Riana Rizkia
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Foto MPI

JAKARTA, iNewsPandeglang.id  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam perkara peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra. Diketahui putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati.

Beberapa pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya dan  menyangkal serta berbelit-belit.

Selain itu, Hakim juga menyebut ada hal lain yang memberatkan adalah  karena Teddy mengkhianati perintah presiden untuk memberantas narkotika. Terdakwa kedapatan mengambil keuntungan serta merusak nama baik institusi Polri. 

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkotika," katanya dikutip dari MPI.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network