Komplotan Garong Motor di Lebak Selatan Diringkus Polisi

Epul Galih
Ilustrasi begal sepeda motor. Foto SINDONews

LEBAK, iNewsPandeglang.id  - Kepolisian Resor Lebak, Banten berhasil menangkap 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di wilayah hukum Polres Lebak. Komplotan begal atau garong motor itu biasa beroperasi  di Jalan Raya Malingping - Bayah, Lebak, Banten.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya  berhasil menangkap komplotan begal motor di wilayah Jembatan Cihara, Cihara, Lebak  pada Selasa (14/3/2023) lalu  sekitar  pukul 05.00 WIB.

"Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) Kendaraan bermotor di Jl.Raya Malingping - Bayah KM 19 Jembatan Cihara, Cihara, Lebak pada  Selasa (14/3/2023) pukul 05.00 WIB," ujar Andi dalam keterangannya Rabu, (19/4/2023).

Menurut Andi, ketiga pelaku begal itu  adalah, IA (27), DD (42),dan AG (40). Kasus tersebut terungkap lanjut dia, awal mula korban bersama sedang mengendarai sepeda motor selanjutnya begitu sampai ditanjakan sebelum Jembatan Cihara sepeda motor korban dipepet oleh dua orang pelaku yaitu DD dan IA yang menggunakan Honda Beat dengan mengacungkan golok.

Selanjutnya korban menepi dan berhenti lalu salah satu dari pelaku turun dan mengancam korban dengan golok kemudian korban disuruh menyerahkan sepeda motornya dan Handphone nya, korbanpun ketakutan dan menyerahkan barang yang diminta selanjutnya para pelaku kabur ke arah Malingping.

"Mendapatkan informasi tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku DD (42),dan AG (40) kemudian dari hasil pengembangan satu lagi Pelaku IA (27) yang masuk daftar pencarian orang berhasil dibekuk," ungkap Andi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit kendaraan bermotor R2 Merk Honda Type Beat Warna Hijau Putih No Polisi : A-3509-JK, satu bilah golok berwarna coklat Yang berukuran kurang lebih satu unit handphone merk Xiaomi Type Redmi 9C.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara dan Pelaku AG dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network