Unik! Gembong Curanmor di Lebak Banten Beri Saran Agar Motor Aman dari Maling

Tim iNewsPandeglang
Gembong Curanmor di Lebak Banten diringkus bersama pelaku lain bocorkan tips aman kunci kendaraan bermotor. Foto iNews

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Seorang gembong curanmor berinisial (DD) di Lebak, Banten memberi saran kepada warga agar berhati-hati  terhadap pencurian motor. Dia meminta agar aman dari maling harus menggunakan kunci ganda atau gembok yang bertitik tiga karena susah dibobol.

Hal tersebut disampaikannya di Mapolres Lebak saat conference pers terkait maraknya Curanmor di wilayah hukum Polres Lebak pada Kamis, (3/11/2022).

Polisi menangkap tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor dibekuk jajaran Satreskrim Polres Lebak. Gembong curanmor berinisial DD (27) warga Kecamatan Malingping melawan saat ditangkap polisi, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Sementara MD (39), AM (23), MA (26) warga Warunggunung, RD (32), AW (25) dan RH (19) adalah warga Pandeglang  ditangkap tanpa perlawanan.

Di depan para wartawan dan petugas, DD berpesan agar warga berhati-hati saat memarkirkan sepeda motor. Selain sudah dikunci stang, warga juga diharapkan mengunci ganda dengan kunci jenis bertitik tiga. Kunci tersebut  merupakan kunci yang sulit untuk dibobol pelaku curanmor. Sementara kunci yang memiliki satu titik dan bentuknya kotak sangat mudah dibobol.

"Harap berhati-hati  kalau parkir kendaraan. Saya nyarankan kepada bapak-bapak ibu-ibu yang gemboknya susah dijebol itu gemboknya ada titik tiga,  itu susah banget, kalo yang kotak itu sangat mudah," ujar tersangka curanmor, DD.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan  mengimbau kepada masyarakat  yang merasa kehilangan sepeda motor  untuk datang ke Mapolres Lebak.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua  sepeda motor bisa datang dan mengecek dengan melengkapi surat -surat kendaraan tersebut, ke Polres Lebak," ucapnya.

Dari ketujuh pelaku komplotan curanmor yang ditangkap, Petugas berhasil mengamankan dua penadah motor curian serta 13 barang bukti berupa motor hasil curian berbagai merk. Barang hasil curian tersebut  mereka jual sekitar harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta ke penadah.

Para pelaku sudah sering melakukan tindakan pencurian di tempat parkir dan halaman rumah warga. Para pelaku juga tidak segan-segan  melukai korbannya jika aksi pelaku diketahui.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor itu dijerat dengan pasal 363 kUH Pidana dan  480 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun hukuman  penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network