Kanit PPA Polres Pandeglang Ipda Akbar mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang memeriksa terduga pelaku TP dan telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku masih di bawah umur dan melakukan tindakan asusila. Peristiwa terjadi pada Kamis, (31/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, AD mengalami sakit di bagian alat vitalnya dan mengalami trauma. Pelaku dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman enam tahun penjara dan atau denda Rp72 juta.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait