SERANG, iNewsPandeglang.id - Polda Banten melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II dan barang bukti serta 7 tersangka kasus mafia repacking beras bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, (08/3/2023).
Tersangka yang dimaksud yang telah ditangkap Satgas Pangan Polda Banten 7 tujuh tersangka kasus pengoplos beras bulog dalam kurun waktu dua hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan dari enam tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).
Kapolda Banten Irjen Pol Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan dalam Press Conference Kejati Banten yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi bersama Kapolda Banten Irjen Pol Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan seluruh Pejabat Utama Kejati Banten bahwa pihaknya telah sampai pada tahap II berkas perkara repacking beras bulog.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait