Selain 8 Penambang Emas Ilegal, Polda Banten Bekuk Penyuplai Merkuri dan BBM di Cibeber Lebak

Epul Galih
Selain 8 Penambang Emas Ilegal, Polda Banten Bekuk Penyuplai Merkuri dan BBM di Cibeber Lebak. Foto istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap 8 penambang emas ilegal termasuk 4 orang asal Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten. Selain itu, 3 penyuplai Merkuri bahan kimia berbahaya dan 3 pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) juga diringkus polisi.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan pihaknya juga telah menangkap 3 penyuplai Mercuri dan pemasok BBM yang digunakan untuk penambangan emas tanpa ijin atau ilegal tersebut, semuanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.


8 Penambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi 4 Di antaranya dari Desa Cibeber. Foto Istimewa

 

"Selain 8 penambang/pengolah emas, kami juga mengamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka tiga orang penyuplai merkuri dan semua sudah ditahan termasuk penyuplai BBMnya," katanya saat dihubungi pada Sabtu, (18/2/2023).

Condro menyebut, ketiga tersangka penyuplai bahan berbahaya itu adalah berinisial  DM, HK dan DK yang merupakan warga Lebak, Banten. Mereka mendapatkan barang dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat yang dipasok ke pemilik yang mengolah tambang tersebut.

Apalagi pada kenyataannya lanjut Condro, merkuri berbahaya terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat juga akan terdampak. Dari ketiga tersangka tersebut polisi berhasil menyita barang bukti merkuri sebanyak 50 kilogram.

Bukan hanya itu saja menurut Condro, pihaknya juga telah mengamankan sebanyak 3 tersangka pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan berhasil menyita 6 ton solar bersubsidi sebagai barang bukti. "Tiga tersangka penyuplai BBMnya telah kami amankan dan sudah ditahan," ungkapnya.

Ketiganya berinisial AL, JU dan SU. BBM tersebut  digunakan untuk bahan bakar genset dan mesin pengolahan hingga pemurnian emas.

Diberitakan sebelumnya, kedelapan orang penambang  emas yang diamankanadalah CP, ST, US, RH, PI, AT, EM dan SU. Mereka ditangkap dari sejumlah tempat saat ini  sudah ditetapkan sebagai tersangka atas  praktik penambangan emas ilegal juga  diduga telah merusak lingkungan  di wilayah Cibeber, Lebak, Banten. Dari pengungkapan petugas lanjut dia, dilakukan sejak Januari 2023  pada enam lokasi pengolahan dan pertambangan emas ilegal.

Lebih lanjut dikatakan Condro, aktivitas pertambangan masih dilakukan dengan sistem  tradisional yaitu  menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri. Dari keterangan para tersangka mengaku  sudah satu tahun melakukan aktivitas pertambangan ini  dan sudah merusak lingkungan.

"Kita berhasil mengamankan pelaku tambang dan barang bukti. 2 tersangka BBMnya, 3 tersangka mercurinya dan 8 penambang/pengolah emasnya," ujarnya  pada Jumat, (17/2/2023).

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network