CILEGON, iNewsPandeglang.id - Jajaran Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil menggagalkan menggagalkan aksi perang sarung di pinggir jalan raya Merak - Suralaya lingkungan Sabrang Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Dalam kejadian tersebut belasan remaja diringkus petugas.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi mengatakan sebanyak 16 remaja yang terlibat diamankan petugas saat unit patroli Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten yang dipimpin oleh Kapolsek Pulomerak pada Jumat, (10/2/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi dan jajaran mengamankan para terduga aksi tawuran remaja. Foto Istimewa
"Saat itu saya dengan didampingi oleh pawas IPDA Suproh dan Panit Reskrim Polsek Pulomerak IPDA Toto Hermawan dan diikuti oleh anggota piket mengamankan 16 remaja yang mau melakukan tawuran perang sarung," ujar Kompol Entang Cahyadi dalam keterangan diterima Sabtu, (11/2/2023).
Kapolsek menuturkan, usai diintrogasi para anak remaja ini awal permasalahannya yaitu remaja berinisial RI asal Langon menantang remaja Lingkungan Sabrang Lebakgede untuk melakukan perang sarung antara dua belah pihak dengan membawa masing-masing kelompok.
Lalu, menurut pengakuan para tersangka itu, disepakati antara kedua belah pihak bahwa perang sarung akan dilakukan di pinggir Jalan Raya Merak - Suralaya tepatnya di Lingkungan Kepindis, Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon yang akan dilakukan pada Jumat, 10 Februari 2023 sekira jam 23.00 WIB.
"Namun pada saat kedua belah pihak saling mendekat untuk melakukan perang sarung kemudian dibubarkan oleh warga sekitar bersama anggota Polsek Pulomerak dan selanjutnya sekitar jam 00. 30 WIB. Kedua belah pihak kelompok yang hendak melakukan perang sarung langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten untuk mendapatkan pembinaan," tuturnya.
Adapun 16 anak remaja ini bernama PMP (Lingkungan Baru Kelurahan Tamansari ), PP ( Lingkungan Kapling Lebakgede ), BP(Lingkungan Kelurahan Tamansari), ADN (Lingkungan Babakanturi Kelurahan Tamansari), GMP (Lingkungan Bolong Kelurahan Tamansari), MRA (Lingkungan Babakanturi Kelurahan Tamansari), GS ( Lingkungan Babakanturi KelurahanTamansari), RH (Lingkungan Bumiwaras Kelurahan Tamansari), YA ( Lingkungan Babakanturi Kelurahan Tamansari).
Kemudian SF ( Lingkungan Kepindis Kelurahan Lebakgede), MA ( Lingkungan Bumiwaras Kelurahan Tamansari), AO (Lingkungan Sawah Kelurahan Tamansari), RA ( Lingkungan Sumur Jaya Kelurahan Tamansari ),AS ( Lingkungan Jombang Kali Kelurahan Jombang), AST( Lingkungan. Kepindis Kelurahan Lebakgede) dan FP ( Lingkungan Bumi Waras Kelurahan Tamansari).
Barang bukti yang diamankan pada saat itu berupa Puluhan sarung yang sudah dibalut dan diikat, (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. pol : A 4735 CN,1 (satu) buah botol Aqua ukuran 1 liter berisikan minuman keras jenis Ciu.
"Mereka (16 anak remaja) ini membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya dan dikembalikan kepada orang tuanya disaksikan oleh para guru sekolahnya," katanya.
Kapolsek menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban penganiayaan,pastikan jam 21.00 WIB putra dan putrinya sudah berada dirumah.
Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau meresahkan masyarakat hubungi Polsek terdekat atau ke call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait