Dikritik Dunia Internasional karena Tidak Mencabut Sanksi terhadap Suriah, AS Tegaskan Hal Ini

Epul Galih
Anggota tim penyelamat Aljazair dan tentara Suriah mencari korban selamat di lokasi bangunan yang rusak, pascagempa di Aleppo, Suriah, 8 Februari 2023. Foto/REUTERS/Firas Makdesi

SURIAH, iNewsPandeglang.id - Pasca bencana gempa Turki-Suriah,  AS  menjawab mendapat kritikan dan tuduhan atas sikap Washington bersikeras tidak mencabut sanksi dan membuka akses di Suriah untuk bantuan kemanusiaan.

Hal itu kemudian dibantah oleh AS dan menegaskan bahwa negara adi daya tersebut memiliki program sanksi AS atas Suriah, menurutnya, sudah mengecualikan bantuan kemanusiaan yang sah, termasuk upaya bantuan terkait bencana gempa bumi

Dikutip dari CNN, Kementerian Keuangan Amerika Serikat mengungkapkan alasan tidak akan mencabut sanksi atas Suriah meski negara tersebut diguncang gempa dahsyat magnitudo 7,7.
 
Kantor untuk Pengendalian Aset Asing Kemenkeu AS (OFAC) menegaskan sanksi atas Suriah sudah mencakup aturan khusus terkait kebencanaan di negara itu.

Salah satunya adalah Lisensi Umum Suriah (GL) nomor 23 yang memberikan kewenangan untuk aktivitas dan transaksi selama 180 hari terkait penanganan gempa.

"Kami turut berduka cita yang mendalam untuk rakyat Turki dan Suriah atas kehilangan nyawa tragis dan kehancuran akibat gempa dahsyat. Terkait pergerakan aliansi internasional dan partner kemanusiaan untuk membantu yang terdampak, saya ingin menegaskan bahwa sanksi AS di Suriah tidak akan menghalangi upaya penyelamatan bagi warga Suriah," demikian keterangan Deputi Sekretaris Kemenkeu AS Wally Adeyemo, seperti dikutip dari situs resmi kementerian tersebut.

"Program sanksi AS di Suriah sudah mencakup langkah-langkah khusus upaya kemanusiaan. Saat ini Kemenkeu merilis Lisensi Umum (GL) untuk mengatur upaya bantuan kemanusiaan sehingga pihak yang menyediakan bantuan bisa fokus pada yang amat dibutuhkan: penyelamatan nyawa dan pembangunan kembali," kata Adeyemo.

Pemerintah AS juga menegaskan telah lama memiliki sejumlah Lisensi Umum (GL) di bawah regulasi sanksi atas Suriah (SySR) yang mengizinkan sebagian besar aktivitas bantuan kemanusiaan termasuk di wilayah rezim pemerintah, oleh PBB, pemerintah AS, dan organisasi non-pemerintah. Regulasi tersebut termasuk mengizinkan dan mendukung aktivitas transaksi non-profit.

Otorisasi baru ini memperluas perizinan bantuan kemanusiaan yang lebih luas dan berlaku di bawah SySR untuk lembaga swadaya masyarakat, organisasi internasional, dan pemerintah AS.

Pemberlakuan GL ini sudah sesuai komitmen AS untuk membantu rakyat Suriah yang menderita akibat gempa dahsyat.

AS pun menegaskan pencabutan sanksi justru bukan membuat situasi di Suriah semakin baik. Rencana itu juga tak dapat membalikkan tantangan struktural dan taktik brutal rezim Bashar Al Assad yang sudah berlangsung lama.

AS kemudian menjamin sanksi yang masih diterapkan atas Suriah justru mampu mengatur rencana bantuan kemanusiaan lebih tepat sasaran.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network