"Program sanksi AS di Suriah sudah mencakup langkah-langkah khusus upaya kemanusiaan. Saat ini Kemenkeu merilis Lisensi Umum (GL) untuk mengatur upaya bantuan kemanusiaan sehingga pihak yang menyediakan bantuan bisa fokus pada yang amat dibutuhkan: penyelamatan nyawa dan pembangunan kembali," kata Adeyemo.
Pemerintah AS juga menegaskan telah lama memiliki sejumlah Lisensi Umum (GL) di bawah regulasi sanksi atas Suriah (SySR) yang mengizinkan sebagian besar aktivitas bantuan kemanusiaan termasuk di wilayah rezim pemerintah, oleh PBB, pemerintah AS, dan organisasi non-pemerintah. Regulasi tersebut termasuk mengizinkan dan mendukung aktivitas transaksi non-profit.
Otorisasi baru ini memperluas perizinan bantuan kemanusiaan yang lebih luas dan berlaku di bawah SySR untuk lembaga swadaya masyarakat, organisasi internasional, dan pemerintah AS.
Pemberlakuan GL ini sudah sesuai komitmen AS untuk membantu rakyat Suriah yang menderita akibat gempa dahsyat.
AS pun menegaskan pencabutan sanksi justru bukan membuat situasi di Suriah semakin baik. Rencana itu juga tak dapat membalikkan tantangan struktural dan taktik brutal rezim Bashar Al Assad yang sudah berlangsung lama.
AS kemudian menjamin sanksi yang masih diterapkan atas Suriah justru mampu mengatur rencana bantuan kemanusiaan lebih tepat sasaran.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait