Tanggerang, iNewsPandeglang.id - Terkait kediaman Mantan Gubernur Banten periode 2017-2022 H. Wahidin Halim yang dilempari puluhan ekor ular kobra yang berada di dalam karung pada Rabu, (25/01) subuh, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan tanggapan.
Didik mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah H. Wahidin Halim yang beralamat di Pinang, Kota Tangerang.
"Secara administrasi wilayah tersebut masuk ke Provinsi Banten, namun untuk wilayah hukum masuk ke Polda Metro Jaya," kata Didik.
Dengan demikian tindak lanjut dari peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk wilayah hukum masuk ke Polda Metro Jaya sehingga penanganannya akan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan tempat kejadian perkara," tutup Didik.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait