Serang, iNewsPandeglang.id - Berdasarkan hasil penilaian oleh Ombudsman Banten, Pemkot Tangerang Selatan mendapat nilai rata-rata 88,83 yang masuk kategori Zona Hijau kategori A predikat Kualitas Tertinggi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan meraih hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tertinggi di Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi pada kegiatan Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik bertempat di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Hasil ini membuat Pemkot Tangerang Selatan berhasil menduduki peringkat ke-16 secara nasional dalam penilaian ini. Selain itu, keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Tangsel juga meraih predikat Zona Hijau.
"Ini merupakan prestasi yang luar biasa bagi Pemkot Tangerang Selatan. Kami sangat mengapresiasi hasil penilaian ini yang menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten.
Pemkot Tangerang Selatan menyambut baik hasil penilaian ini. Pemkot Tangerang Selatan berterima kasih atas kerja keras para Kepala OPD dalam memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat dan akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota tangerang Selatan.
Dalam penilaian ini, OPD di Pemkot Tangerang Selatan yang dinilai antara lain DPMPTSP yang mendapatkan nilai 91,18, Dinas Sosial yang meraih nilai 89,08, Disdukcapil meraih nilai 88,35 dan Dinas Pendidikan dengan nilai 83,17. Selain itu, dilakukan juga penilaian terhadap pelayanan jasa kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas yaitu Puskesmas Pondok Pucung yang meraih nilai 91,79 dan Puskesmas Kampung Sawah yang mendapatkan nilai 89.45. Semua OPD tersebut masuk ke dalam Zona Hijau.
Melalui hasil penilaian ini, Pemkot Tangerang Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Pemkot Tangerang Selatan akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar dapat memberikan kontribusi yang lebih baik bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2022 ini telah menyelenggarakan penilaian terhadap kepatuhan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan produk administratif, Puskesmas, Polres dan Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Penilaian dibagi ke dalam empat dimensi, yaitu Dimensi Input, Dimensi Proses, Dimensi Output, dan Dimensi Pengaduan. Dimensi Input terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi Proses terdiri dari variabel standar pelayanan publik, dimensi Output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi, dan dimensi Pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Adapun tingkatan nilai dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini yaitu Zona Merah kategori E predikat Kualitas Terendah dengan interval nilai dari 0 sampai 31,99, kemudian Zona Merah kategori D predikat Kepatuhan Rendah dengan interval nilai dari 32,00 sampai 53,99, lalu Zona Kuning kategori C predikat Kepatuhan Sedang dengan interval nilai dari 54,00 sampai 77,99, selanjutnya Zona Hijau kategori B predikat Kepatuhan Tinggi dengan interval nilai dari 78,00 sampai 87,99 dan terakhir Zona Hijau kategori A predikat Kepatuhan Tertinggi dengan interval nilai dari 88,00 sampai dengan 100.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait