Polisi Tembak Maling Motor di Serang, Para Pelaku Baru 2 Hari Sudah 3 Kali Beraksi

Epul Galih
Foto ilustrasi/iNews.id

SERANG, iNewsPandeglang.id - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Serang Polda Banten menangkap dua pencuri motor yang beraksi di Serang, Banten. Salah satu di antara tersangka terpaksa ditembak bagian kaki lantaran mau melarikan diri. 

Kawanan maling motor tersebut baru 2 hari berkelana di wilayah Serang, namun sudah melakukan aksinya di 3 kali lokasi berbeda.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka berinisial  ORS (21) warga Dusun III, Desa dan Kecamatan Jabung, Lampung Timur, tersungkur setelah betis kanan terkena timah panas petugas, sementara rekanannya DN (22) memilih kooperatif tidak melakukan perlawanan.

Tim Resmob  lanjut kapolres, melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan. Karena tidak digubris, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur

"Kedua pelaku mengaku baru 2 hari datang di Kabupaten dan Kota Serang, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku  sudah 3 kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang," ujarnya dalam keterangannya Kamis, (19/1/2023).

Menurut Kapolres, penangkapan pelaku berkat adanya laporan warga masyarakat Kampung Kelutuk, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang kehilangan sepeda motor.

Korban melaporkan telah kehilangan motor Honda Beat A 5997 EJ di parkiran tempat PlayStation di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan, pada Rabu (18/01/2023) lalu.

"Kejadian pencurian sekitar pukul 09.30, kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00 di sekitar SPBU Parung. Tersangka berikut motor hasil curian segera diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Yudha Satria.

Para pelaku curanmor spesialis pencurian motor parkiran ini tidak butuh waktu lama untuk meringkus, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Ahmad Rifai diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, kurang dari 4 jam Tim Resmob berhasil meringkus kedua pelaku di sekitar SPBU Parung, Kota Serang.

Dari tangan para pelaku polisi  berhasil mengamankan  3 unit motor Honda Beat serta 3 anak mata kunci leter T dan 2 gagang kunci leter T. 

Atas perbuatan keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network