Polisi Kembali Amankan Pelaku Pengedar Obat Keras Tanpa izin Edar di Malingping

Rekha Rakhma
Foto: istimewa

Lebak, iNewsPandeglang.id - Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar beserta barang buktinya di Kecamatan Malingping, Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan peristiwa tersebut. “Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku HJ (28) warga Aceh pada Kamis (12 /01) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Raya Pasar Malingping Kampung Simpang Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak,"  ujar Malik saat ditemui pada Senin (16/01).

Kemudian Malik menjelaskan bahwa petugas telah mengamankan barang bukti. "Dari Pelaku HJ (28) petugas berhasil mengamankan barang Bukti 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 162 butir obat merek Hexymer, 90 butir obat merek Tramadol HCI dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp335.000," ungkapnya.

Selanjutnya Malik mengatakan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. "Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Malik.

Selain itu, Malik juga mengatakan bahwa Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, Psikotropika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Lebak. "Obat-obat seperti Tramadol dan Hexymer ini  sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi  banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter," tutur Malik.

Terakhir Malik menyampaikan akibat yang akan di pertanggung jawabkan oleh tersangka HJ (28)."Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomorb36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman  paling lama 15 tahun penjara serta pidana," tutup Malik.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network