Kasus Pembunuhan Sadis di Cijaku Lebak Berhasil Diungkap Polda Banten, Begini Motifnya

Rekha Rakhma
Kasus Pembunuhan Sadis di Cijaku Lebak Berhasil Diungkap Polda Banten. Foto: istimewa

TKP awal di Petilasan Serewu, Desa Cilebu, Kragilan pada Kamis (12/01) sekitar 23.00 Wib. "Di TKP korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal namun korban tidak meninggal ketika itu, dalam kondisi duduk ketika itu, korban WD kemudian dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal dan korban dijatuhkan ke lantai, tersangka MA  pastikan korban WD sudah meninggal," jelas Shinto.

Saat korban WD dibunuh, tersangka utama mengajak korban KJA keluar petilasan untuk beli kopi. "Setibanya keluar membeli kopi, korban KJA yang ketika itu berdiri kemudian dijerat oleh para tersangka, pasca korban meninggal dunia, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk kemudian dibawa ke arah Warunggunung atau Malingping dengan gunakan mobil Luxio korban, pilih TKP terakhir di perkebunan karet karena situasi sangat sepi dan mayat dibuang sekitar jam 03.00 WIB pada Jumat (13/01)," tambah Shinto.

Shinto menjelaskan para tersangka melarikan diri ke pulau Sumatera. "Para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur, ke rumah orangtua salah satu tersangka menggunakan mobil Luxio milik korban, tiba sekitar pukul 12.00 Wib pada Jumat (13/01), tersangka utama MT kenal korban KJA sejak Feb 2020, saat keduanya jadi relawan Covid-19," terang Shinto 

Shinto menjelaskan motif para tersangka melakukan pembunuhan. "Motif Pembunuhan pelaku adalah sejak awal tersangka utama sudah berorientasi untuk kuasai mobil yg digunakan korban kemudian tersangka utama memilik hutang sekitar Rp6.000.000 ke tetangga dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang tersebut, korban diperdaya kelompok tersangka seolah-olah dapat penuhi keinginannya untuk mencari dukun meski pelaku utama paham tidak mungkin pernah bisa mencarikan dukun yang diminta korban," ucap Shinto.

Terakhir Shinto mengatakan keempat tersangka dikenakan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. "Persangkaan keempat tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," pungkas Shinto.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network