"Kita sudah lakukan pendalaman, tentang modus operandinya, sudah memintai keterangan beberapa pihak, petugas, kemudian kita sudah berkoordinasi, bersinergi sekaligus berkolaborasi dengan temen-temen kepolisian untuk melakukan pengejaran.
"Sampai saat ini upaya tersebut masih terus dilakukan. Mudah mudahan tidak lama lagi bisa kita tangkap kembali,” katanya lagi.
Adapun napi yang melarikan diri tersebut adalah napi yang memiliki kasus pidana umum seperti pencurian dan penipuan. Kedua sudah sudah diputus oleh pengadilan selama 3 dan 2,5 tahun.
Masing- masing identitasnya bernama Sunjaya dan Ahzab yang merupakan residivis kasus yang serupa dan harus menjalani hukuman selama 3 tahun namun Ahzab harus menjalani hukuman selama 2,5 tahun dari Serang dan Pandeglang
Menurutnya atas kaburnya 2 napi tersebut dipastikan tidak ada keterlibatan petugas, itu murni kelalaian. Meski demikian pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian tersebut.
"Kita sudah lakukan pendalaman tidak ada keterlibatan petugas, tntu nanti ada beberapa pihak yang bertanggung jawab dan tentunya nanti ada sangsi yang dikenakan kepadanya, karena ini merupakan pelanggaran jelas ada hukuman disiplin," pungkasnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait